Kebijakan menetapkan menghapus SNMPTN jalur ujian tulis merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2010. Dalam Peraturan Menteri tersebut dinyatakan penerimaan mahasiswa baru di PTN melalui dua skema, yaitu SNMPTN dan/atau jalur mandiri.
Dihubungi di Jakarta kemarin, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso menuturkan, pihaknya memang akan menghapus SNMPTN jalur tulis untuk tahun depan. Dia menerangkan sesuai dengan peraturan meteri, tahun depan seleksi masuk PTN dibagi menjadi dua. Yaitu SNMPTN dengan pagu 60 persen dari total kuota nasional, dan seleksi jalur mandiri dengan pagu 40 persen.
Mantan rektor ITB itu menegaskan, pagu 60 persen untuk SNMPTN tadi dilaksanakan dengan jalur undangan semuanya. "Untuk yang jalur mandiri (40 persen dari kuota, red) kita serahkan ke majelis rektor," ucap Djoko. Nantinya seluruh kampus negeri melalui majelis rektor diberi wewenang untuk mengelola, apakah sebagian dari pagu seleksi mandiri akan dipakai jalur tulis secara nasional atau digabung sekalian dengan jalur undangan.
Djoko mengingatkan, pagu 60 persen untuk SNMPTN itu adalah batas bawah atau minimum. Artinya, jalur SNMPTN ini boleh lebih dari pagu yang ditetapkan itu. Sedangkan pagu 40 persen untuk jalur mandiri itu adalah batas atas.
Ketentuan menghapus SNMPTN jalur ujian tulis menurut Djoko menjadi bagian dari skema menjadikan nilai ujian nasional (unas) sebagai ketentuan penerimaan mahasiswa baru. "Kita mendukung integrasi nilai unas untuk acuan menerima mahasiswa baru," kata dia. Seperti diketahui, dalam SNMPTN jalur undangan mahasiswa yang diterima dilihat dari nilai unas dan rapor semester III, IV, dan V.
Djoko lantas menjelaskan, skema SNMPTN 2013 yang seluruhnya untuk jalur undangan harus benar-benar diperhatikan pihak sekolah. Sebagai perbandingan, Djoko mengatakan dalam SNMPTN tahun ini pagu mahasiswa baru yang diterima melalui jalur undangan hanya 35 persen, sisanya untuk SNMPTN jalur ujian tulis.
Menurut Djoko, ada konsekwensi tinggi pada sistem baru SNMPTN 2013 nanti. Yaitu, pihak sekolah dilarang main-main untuk mengatrol nilai siswa. Sebab, resiko untuk sekolah yang terbukti mengatrol nilai rapor siswa dilarang ikut SNMPTN jalur undangan selama tiga tahun berturut-turut.
Dampak dari aturan ini, siswa lulusan sekolah yang di-blacklist panitia SNMPTN karena curang hanya bisa masuk PTN melalui jalur mandiri. Akibatnya, seperti diketahui biaya kuliah untuk jalur mandiri ini biasanya lebih mahal dibandingkan jalur SNMPTN. "Perubahan sistem ini adalah bentuk meningkatnya kepercayaan kami. Mohon jangan dirusak," kata dia. (wan)
Seandainya rancana ini benar2 direalisasikan,,
makin kacau saja dunia pendidikan di Indonesia.
Udah tau bagaimana buruknya kualitas UN, tetap saja mau dijadikan salah satu penilaian penerimaan mahasiswa.
0 komentar:
Posting Komentar